Apa itu KBLI Kos Kosan? Cari Tahu Disini!

kbli kos kosan

Jika Anda berencana membangun rumah kost maka wajib tahu KBLI kos kosan. Mendapatkan pasif income dari bisnis kos-kosan mungkin menjadi impian bagi banyak orang. Bayangkan, setiap bulan Anda menerima penghasilan dari kamar yang disewakan tanpa harus bekerja keras. Siapa yang tidak tertarik?

Meskipun bisnis kos-kosan memiliki prospek yang menguntungkan, namun tetap diperlukan perencanaan yang matang sejak awal, termasuk perizinan usaha. Penting untuk diketahui bahwa pemilik kos-kosan tidak bisa sembarangan membangun dan menyewakan bangunan. Mereka harus memastikan untuk mengurus perizinan usaha agar bisnis mereka legal dan berkelanjutan.

Apa itu KBLI Kos Kosan?

KBLI adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang merupakan sistem yang mengelompokkan aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk atau layanan, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan jenis usaha. Tujuannya adalah untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam mengikuti perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Dalam hal bisnis kos-kosan, KBLI kos kosan adalah KBLI 55900 dengan nama “Penyediaan Akomodasi Lainnya”. Kategori ini mencakup kegiatan penyediaan jasa penginapan untuk periode waktu tertentu. Termasuk akomodasi jangka panjang atau sementara seperti pekerja musiman, kamar bersama, kamar tunggal, asrama bagi pelajar, dan sejenisnya.

Sebelum memulai usaha kos-kosan, penting bagi Anda untuk memahami prosedur pengurusan izin usaha terlebih dahulu. Ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan sebagai pemilik usaha kos-kosan, terutama terkait administrasi.

Langkah pertama, Anda perlu mendaftarkan hak akses Anda melalui sistem OSS. Selanjutnya, Anda harus memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas untuk menjalankan usaha Anda. Prosedur ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Untuk mendapatkan NIB, Anda perlu mengetahui kode KBLI kos kosan yaitu KBLI 55900. Kode KBLI 55900 mencakup penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam jangka waktu yang tidak singkat, seperti kos-kosan.

Selain itu, kode ini menunjukkan tingkat risiko usaha yang rendah hingga menengah. Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, usaha dengan tingkat risiko menengah wajib memiliki NIB dan sertifikat standar (SS) sebagai izin usaha.

Syarat Mendirikan Usaha Kost

Setelah Anda mengetahui kode KBLI kos kosan, untuk mendirikan usaha kost jelas harus melengkapi berbagai syarat yang dibutuhkan. Berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk mendirikan usaha kost:

  1. Surat permohonan yang mencantumkan keabsahan dokumen dan ditandai dengan Materai Rp10.000;
  2. Kartu identitas pemilik atau penanggung jawab rumah kost seperti KTP dan KK harus dilampirkan;
  3. Surat persetujuan dari tetangga sebelah kanan, kiri, depan, dan belakang, disertai dengan KTP tetangga yang bersangkutan;
  4. Fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  5. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
  6. Surat pernyataan dari pemilik mengenai perubahan kepemilikan atau pengelolaan;
  7. Untuk rumah kost dengan 10 kamar atau lebih, wajib menyertakan bukti pembayaran pajak hotel;
  8. Proposal teknis yang mencakup jumlah kamar kost, fasilitas yang ditawarkan, kisaran harga sewa, dan deskripsi setiap ruangan.
BACA JUGA  Beli Kost dengan Cara Investasi Bersama Bisa Jadi Solusi!

Baca Juga: Property Cash Machine: Sistem Membangun Kekayaan Melalui Properti Tanpa Modal

Dokumen untuk Mendirikan Usaha Kost

Kini Anda sudah mengetahui kode KBLI kos kosan dan syarat untuk mendirikan usaha kost. Selanjutnya Anda juga harus mengetahui dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam mendirikan usaha kost. Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam mendirikan bisnis kos-kosan:

1. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sangat penting untuk memperoleh izin usaha kos-kosan. Fungsi utama IMB adalah untuk memberikan legalitas hukum terhadap bangunan yang digunakan. Tanpa IMB, operasional kos-kosan dapat dianggap ilegal dan berpotensi dikenai sanksi oleh pemerintah setempat.

2. IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah)

Langkah selanjutnya dalam mendirikan usaha kos-kosan adalah harus memiliki Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Dokumen ini memungkinkan pengalihan status tanah dari kepemilikan pribadi menjadi tanah untuk usaha. Proses mendapatkan IPPT melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan yang harus diserahkan kepada pihak berwenang setempat.
  2. Melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Kepemilikan Tanah, izin lokasi, dan site plan.

3. Izin Lingkungan

Dokumen tambahan yang perlu disiapkan adalah Surat Keterangan Izin Lingkungan. Surat ini bertujuan untuk melindungi lingkungan sekitar dari potensi dampak yang mungkin timbul akibat operasional usaha kos-kosan yang Anda kelola.

4. Site Plan

Sebelum memulai pembangunan rumah kos, adalah penting untuk menyusun rencana tata letak (site plan) yang secara rinci menggambarkan bangunan serta lingkungan sekitarnya. Site plan akan mencakup detail tentang akses jalan, saluran air, sistem kelistrikan, dan fasilitas lainnya yang akan disediakan.

5. Sertifikat Laik Fungsi Kost

Untuk mengubah sebuah rumah menjadi usaha kos-kosan, Anda harus memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen ini diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk gedung yang telah dibangun dan memenuhi standar fungsi yang ditetapkan.

Proses pemeriksaannya didasarkan pada kecocokan fungsi, persyaratan tata letak bangunan, serta aspek keselamatan. Persyaratan keandalan bangunan sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam IMB, yang juga mengacu pada kesehatan, kenyamanan, dan aksesibilitas.

Selain itu, ada juga standar kelayakan bagi kos-kosan, termasuk adanya ruang pribadi, fasilitas pelayanan, dan ruang bersama. Ruang di atap juga harus memenuhi syarat pencahayaan alami dan ventilasi yang memadai.

BACA JUGA  Info Kost BINUS Jakarta Terdekat

Bangunan kos-kosan harus dilengkapi dengan sarana evakuasi yang berfungsi baik dalam situasi darurat atau bencana. Ini termasuk pintu keluar darurat, sistem peringatan bahaya, dan jalur evakuasi yang jelas.

6. Izin Operasional

Mendapatkan izin operasional adalah tahapan krusial dalam mendirikan usaha kos-kosan. Ini karena melibatkan persetujuan dari Lembaga OSS yang diwakili oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setempat. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pengurusan izin operasional usaha kos-kosan:

  1. Mendaftar dengan melengkapi dokumen-dokumen seperti: akta pendirian (jika berbentuk PT/CV), informasi mengenai usaha dan pemilik usaha, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Memproses izin operasional/izin usaha kos dengan memilih KBLI sesuai dengan klasifikasi yang telah ditentukan.
  3. Pemilik usaha memastikan pemenuhan komitmen seperti izin lokasi, izin lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan izin operasional telah diperoleh.

Baca Juga: Ketahui Perbedaan Kos dan Kontrakan Disini!

Sanksi Hukum Usaha Kost yang Tidak Berizin

Pemilik kos kosan yang beroperasi tanpa izin usaha dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Ini termasuk:

1. Sanksi Pidana dan Denda

Menurut Pasal 107 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Seseorang yang membangun bangunan tanpa izin resmi dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp50 juta.

Selain itu, pemerintah daerah juga berwenang memberikan sanksi berupa denda administratif kepada pemilik kosan yang tidak memiliki izin usaha yang sah. Besarannya bervariasi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

2. Penyegelan Rumah Kost

Sanksi terhadap bisnis kos yang tidak memenuhi persyaratan bangunan gedung dapat meliputi pembatasan kegiatan dan penyegelan. Penyegelan ini dapat diterapkan sebagai akibat dari beberapa pelanggaran, terutama:

  1. Pembangunan tanpa izin, tidak sesuai izin, atau tanpa memiliki SLF.
  2. Pembangunan dengan izin tetapi dilakukan oleh pihak yang bukan pelaksana, atau pembangunan dengan izin tanpa pengawasan dari petugas terkait.
  3. Bangunan tidak memenuhi persyaratan SLF, SLF berakhir melewati batas waktu yang ditentukan, atau terjadi perubahan fungsi yang tidak sesuai dengan izin.

Penyegelan merupakan langkah tegas yang dapat diambil oleh pihak berwenang untuk menegakkan aturan dan menghentikan aktivitas yang melanggar ketentuan perizinan.

Nah itulah penjelasan terkait dengan KBLI kos kosan. Pastikan Anda memahami KBLI kos kosan apabila Anda ingin menjalankan bisnis kos-kosan sehingga bisnis Anda berjalan dengan lancar. Jika Anda ingin mempromosikan bisnis kos-kosan Anda, jangan ragu untuk melakukannya di Papikost.